Andi Dipindah ke Lapas Bentiring

Andi Dipindah ke Lapas Bentiring

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Andi Roslinsyah, tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh, 2015 dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Bengkulu ke Lapas Kelas IIA Bengkulu, di kawasan Bentiring, Senin (18/9). Diduga pemindahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tersebut untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam tahanan. Mengingat Andi didalam Rutan Kelas IIB satu ruangan dengan tersangka pemukiman kumuh lain.

\"Dia ditempatkan jadi satu didalam ruangan tahanan bersama tersangka pemukiman kumuh lain,\" jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu Aldikan Nasution pada Bengkulu Ekspress kemarin (18/9).

Pemindahan Andi tersebut, permintaan langsung dari Kejati Bengkulu selaku pihak yang menahan Andi. Sebenarnya pengusulan pemindahan sudah lama diusulkan, hanya saja baru bisa terrealisasi hari Senin (18/9). Mengingat proses pengusulan memakan waktu cukup lama, harus mengusulkan terlebih dulu ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan berkoodinasi dengan Lapas Kelas IIA Bengkulu. Terlebih lagi Lapas Kelas IIA Bengkulu juga mengurusi kepindahan tahanan lain dari luar Bengkulu.

\"Untuk alasan pemindahan Andi, kita tidak bisa memberikan jawaban. Kami hanya tahu agar Andi supaya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu,\" imbuh Aldikan.

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH belum memberikan jawaban terkait pemindahan Andi ke Lapas Kelas IIA Bengkulu tersebut.

\"Belum bisa memberikan komentar, saya masih dinas luar,\" ujar Kasi Penkum.

Andi Roslinsyah ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sejak 2 Agustus 2017. Dia diduga menerima aliran uang Rp 2 miliar lebih dari proyek pemukiman kumuh yang menghabiskan anggaran Rp 11 miliar. Andi sudah mengembalikan uang Rp 800 juta, sisanya dijanjikan segera dikembalikan. Baca Juga Mantan Kadis PU Siap Kembalikan Kerugian Negara

Atas perbuatannya itu, Andi disangkakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55. Atau pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: